menu

Awas! Narkotika Golongan II Dijual Bebas

Senin, 12 April 2010 11:22:41 - oleh : redaksi - dilihat 137

Surabaya - Pemerintah harus bertindak tegas dalam
mensikapi penyalahgunaan Subutex (narkotika golongan II). Ini menjadi
harapan bagi pihak-pihak yang berkecimpung dalam gerakan pengurangan
dampak buruk HIV/AIDS khususnya narkoba suntik (Harm Reduction) di kota
Surabaya.

Menurut Rudhy Wedhasmara, Direktur Yayasan Orbit
Foundation, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam
penanggulangan dampak buruk HIV/AIDS penyalahgunaan Buprenorfin dengan
merk Subutex saat ini bukan menjadi rahasia lagi di kalangan pasien
terapi pecandu narkoba.

Bahkan saat ini menjadi bagian
konsentrasi terbesar bagi para pemerhati Napza dan HIV.  Upaya
penyadaran untuk tidak disalahgunakan terus dilakukan, namun tanpa ada
komitmen dari si pemberi layanan tingkat keberhasilan mengubah perilaku
penyalahgunaan ini sangat kecil peluang berhasil.

"Pemerintah
sendiri juga telah memiliki perhatian terhadap kasus ini, namun
perhatian yang diberikan hanya bersifat menampung dampak yang
ditimbulkan atas permasalahan yang terjadi, tanpa menyentuh akar
permasalahan. Bahkan, terkesan pemerintah hanya sebatas mengetahui
permasalahan ini tanpa melakukan tindakan yang berarti," kata Rudhy saat
memberikan penyuluhan di Kampung Rungkut Harapan Jaya melalui rilis
yang dikirim ke beritajatim.com, Minggu (11/04/2010).

Kata Rudhy,
kalau dilihat dari kacamata hukum, sebenarnya kesalahan tidak hanya
pada pengguna napza. Pemberi peluang dalam hal ini adalah penyedia
layanan atau dokter praktek pribadi itu sendiri yang selama ini
membolehkan dosis bawa pulang.

Sehingga, sistem kontrol terhadap
penggunaan Subutex pada pasien sama sekali tidak dilakukan. Padahal
pasien yang menggunakan subutex di Surabaya ini jumlahnya ratusan orang.

"Dosis
bawa pulang (take home dose) dalam aturan Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) pasal 5 ayat 3 tidak dibolehkan. Buprenorfin harus
diberikan langsung oleh dokter atau di bawah supervisi dokter kepada
pasien untuk diminum langsung dan tidak diperbolehkan untuk dibawa
pulang," katanya.

Sehingga penyedia layanan atau praktek dokter
pribadi yang memberikan dosis bawa pulang Subutex merupakan perbuatan
yang melanggar hukum (malpraktek). Kenyataan yang selama ini terjadi,
aturan diabaikan oleh penyedia layanan. Akibatnya, dampak penyalahgunaan
Subutek semakin menjadi-jadi antara lain penyumbatan pembuluh darah,
abses, stroke, dan penularan virus.

Bahkan di beberapa daerah di
Jawa Timur, Subutex justru diperjualbelikan di pasar gelap. Sehingga
merebak pengedar-pengedar Subutex yang berkulakan di penyedia layanan.
Paket setengah miligram dapat mudah diperoleh dari pengedar yang
memotong-motong tablet Subutex untuk diperjualbelikan. "Lebih miris
lagi, remahan potongan yang menempel dipisaupun laku terjual dengan
harga paket hemat," katanya.

Harga Subutex dosis 2 mg hanya Rp
13.000 hingga Rp 15 ribu rupiah. Di penyedia layanan, dijual di atas Rp
30 ribu. Tentu saja keuntungan mengiurkan diperoleh penyedia layanan.
Begitu juga dosis 8 mg harga dari pabrikan kisaran Rp  30.000 kemudian
sampai di penyedia layanan dijual kisaran Rp 80.000 ke atas.

Penyalahgunaan
Subutex dengan cara disuntikan yang terjadi di lokasi penyedia layanan
hampir tidak dijamah aparat penegak hukum. Pihak kepolisian sebenarnya
tahu kalau Subutex disalahgunakan, namun ia tidak kuasa untuk mengatasi
hal ini. Untuk menutup layanan subutex menjadi wacana selayang pandang.
Kepentingan akan keberlanjutan layanan ini tidak hanya dikehendaki oleh
penyedia layanan saja melainkan kapitalisme dibalik ini cukup kuat yang
dapat mempengaruhi kebijakan pemerintahan.

Penyuntikan di lokasi
penyedia layanan atau tempat praktek dokter membuahkan pemikiran tentang
perlunya dorongan kebijakan ke arah lokalisir dalam memantau
dampak-dampak kesehatan yang terjadi. Pijakan hukum kegiatan penyuntikan
yang terkesan makroh ini merupakan sesuatu yang perlu dipertegas
kembali oleh pihak-pihak terkait.

Oleh karena itu, kata Rudhy,
mensikapi permasalahan penyalahgunaan Subutex ini pemerintah harus
bertindak tegas. Aturan hukum yang berlaku ditegakkan. "Bila perlu
penyedia layanan yang tidak memberikan pengawasan minum obat (PMO) harus
ditindak," katanya.[ted]


sumber : beritajatim.com


Kirim ke Teman  Cetak             

Berita "Edukasi dan Kesehatan" Lainnya

Pencarian Berita

Advetisement

Polling

Siapakah Walikota Surabaya 2010 Pilihan Anda

 

Terpopuler