UMKM Menjerit Akibat Aturan Menkeu
Sidoarjo - Pinjaman bergulir yang
sejak tahun 2002 telah ditugirkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
melalui Dinas Koperasi UMKM, Perindaga dan ESDM untuk program tahun
2010 dipastikan mundur hingga batas waktu yang belum diketahui.
"Sebenarnya
anggaran sebesar Rp 7 milyar yang dipergunakan untuk lembaga Koperasi
dan UMKM, mestinya tahap pertama harus cair pada bulan Maret lalu,
karena ada aturan baru, soal mekanismenya pencairan melalui bank, maka
kami juga harus patuh terhadap aturan itu,” kata Maksum Kepala Dinas
Koperasi UMKM, Perindag dan ESDM Selasa (13/4/2010)
Menurutnya
sekarang ini waktunya menyiapkan draf Perbup yang sedang dalam proses
oleh tim agar dinilai melanggar peraturan Menkeu no. 99 tahun 20098
itu.
Apalagi banyak yang mengeluh dengan adanya
peraturan Menkeu ini akan merugikan pihak pelaku UMKM, karena kalau
lewat bank tentunya banyak aturan dan legalitas yang rumit. "Sebenarnya
saya sendiri juga merasakan hal yang sama dengan mereka, tapi harus
bagaimana lagi, kita harus menegakkan aturan," terang dia.
Manajer
Koperasi Usaha Bahari Mandiri RM Munawir Tamil menjelaskan bahwa para
pelaku UMKM sangat keberatan. Lebih lanjut dijelaskan, sikap keberatan
dari 78 pelaku UMKM ini, didasari karena sikap Bank yang selalu
mempersulit prosedural bagi komunitas UMKM yang ada.
"Kita tidak
ingin pelaku usaha kecil dipersulit hanya karena ingin mendapatkan dana
bergulir ini. Yang sudah dirasakan oleh teman teman UMKM bunganya
selama ini hanya 6% setahun atau 0,5% per bulan, lha nanti kalau sudah
masuk bank jadi berapa,” tandasnya dengan mengungkap menyikapi hal ini
pelaku UMKM melayangkan surat ke DPRD Sidoarjo untuk penyelesaian kasus.
Ditegaskan,
yang menikmati dana pinjaman bergulir adalah seluruh Koperasi dan UMKM
di Kabupaten Sidoarjo yang berjumlah 13 ribu unit usaha, yang terdiri
dari 357 pengusaha besar, 1.743 pengusaha menengah dan pengusaha
kecilnya sebanyak 3.612 unit, yang masuk dalam non formalnya sebanyak
8.367 unit usaha.[isa/ted]
sumber : beritajatim.com
