menu

Empat Mantan Pimpinan DPRD Sampang Divonis Dua Tahun

Kamis, 15 April 2010 08:47:45 - oleh : redaksi - dilihat 92
Empat Mantan Pimpinan DPRD Sampang Divonis Dua Tahun

Sampang - Empat orang mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang akhirnya divonis dua tahun penjara dalam sidang kasus korupsi uang purna tugas atau pesangon periode 1994-2007 di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Keempatnya adalah Mantan Ketua Dewan, Hasan Asy'ari beserta tiga mantan Wakil Ketua Dewan Fahrurrozi Faruk, Ahmad Sayuti dan Herman Hidayat.

Putusan tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keempat terdakwa divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Lindi Kusumaningtiyas mengatakan, keempat mantan pimpinan dewan itu bersalah telah menerima pesangon saat masa jabatannya telah berakhir. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Selain itu, selain divonis dua tahun penjara, keempatnya juga harus mengembalikan uang pesangon yang diterima Rp 42,5 juta dan denda Rp 50 juta.

Dari hasil keputusan yang dibacakan, keempatnya menyatakan banding. Dan, dari jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, pemberian dana pesangon bagi 45 anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 senilai Rp 42,5 juta masuk kategori korupsi karena melanggar kepmendagri No. 29/2002 tentang pedoman pengurusan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan APBD. Berdasar temuan BPK, ada kerugian negara Rp 2,1 miliar.[san/ted]

sumber : beritajatim.com


Kirim ke Teman  Cetak             

Berita "Police Line" Lainnya

Pencarian Berita

Advetisement

Polling

Siapakah Walikota Surabaya 2010 Pilihan Anda

 

Terpopuler