Susno Bantah Terima Rp500 Juta Dari SJ

Depok - Zul Armain, kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji, membantah bahwa kliennya pernah menerima atau dijanjikan uang Rp 500 juta dari Syahril Djohan (SJ).
"Munculnya tudingan tersebut untuk membiaskan kasus markus tersebut," kata Zul Armain di kediaman Susno di Perumahan Puri Cinere Jalan Cibodas I nomor 7, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (15/4).
Zul menegaskan, seharusnya aparat penegak hukum fokus saja pada proses hukum makelar kasus. Menurut dia, penyebutan nama SJ sebagai markus tidak dikatakan oleh Susno.
"Penyebutan SJ sebagai markus, dilakukan oleh Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi," jelasnya. Untuk itu tidak ada alasan kuasa hukum SJ akan menuntut Susno, meski dia mengaku siap menghadapi jika pengacara SJ tetap menuntut.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada kemungkinan ada Mr X lain yang menjadi markus selain SJ. "Ini yang seharusnya lebih diutamakan diungkap," harapnya.
Sebelumnya, beredar dokumen yang isinya, tentang pengakuan Syahril Djohan bahwa benar ada penyuapan terhadap Susno Duadji. Nilainya Rp500 juta. Dokumen ini beredar di internet. Dilihat dari urutannya, dokumen ini seperti isi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen ini belum dikonfirmasikan kebenarannya.
Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa Syahril Djohan mengakui pada bulan Desember (tahun tidak disebutkan), telah menerima uang Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung, SH. [kun]
Sumber : inilah.com
