Cari Dukungan, Cabup Independent Manfaatkan Istri Camat
Malang - Dukungan kepada para Calon Bupati (cabup) dan Calon Wakil Bupati (cawabup) Malang, tidak hanya pada masyarakat saja. Pasalnya, istri-istri pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga ikut melakukan dukungan kepada salah satu cabup.
Dari data yang dihimpun beritajatim.com dilapangan menyebutkan, Istri Camat Tirtoyudo, Kabupaten Malang, yakni Ny Moh Shodiq, ditenggarai ikut menggalang dukungan agar cabup yang didukungnya menang dalam pemilihan bupati Agustus 2010 mendatang.
Istri camat tersebut, Kamis (15/04/10) siang terpergok mengumpulkan semua istri kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Tirtoyudo untuk memberikan fotokopi KTP. Copian KTP itu nantinya akan diberikan kepada Tyas Sujud Pribadi.
Tyas Sujud adalah Istri Bupati Malang saat ini yakni Sujud Pribadi. Tyas yang maju dan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Malang lewat jalur independent, sesuai aturan pemilukada, dirinya harus mengumpulkan sedikitnya 82.600 dukungan dalam bentuk foto copian KPT.
Menurut Perangkat Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Rusdianto mengatakan, bahwa bu camat ditempatnya bekerja memang mengundang seluruh istri kepala desa dikantor KPN Tlogosari, Tirtoyudo. Uniknya, mereka yang hadir harus membawa dan menyertakan foto copi KTP. Sehingga, ada yang tak lazim dalam pertemuan itu.
"Karena informasinya seperti itu, saya terpaksa tidak memperbolehkan istri saya ikut hadir pada pertemuan itu. Mengingat, agenda pertemuan ternyata hanya soal dukungan semata," papar Rusdianto.
Dijelaskannya, selama ini dirinya tidak tertarik untuk dukung mendukung calon manapun. Karena memang pertemuan itu sarat muatan politisnya demi pilihan bupati kelak, ia memilih untuk netral dan tidak memihak siapapun. "Saya sudah paham mas. Mending netral saja. Kasihan masyarakat kalau harus disuruh memilih dan dukung mendukung," tambahnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Malang, M Wahyudi mengaku, penggalangan KTP kepada warga yang dilakukan oleh bakal calon tidak diatur dalam Undang-undang Pemilu. Karena tidak ada aturan, pengumpulan KTP itu tidak masuk pada taraf pelanggaran.
Apalagi, penetapan pasangan bakal calon yang maju dalam Pilkada mendatang belum ada. "Setelah ada penetapan pasangan oleh KPU, barulah hal itu bisa dikategorikan pelanggaran pemilu," ungkap Wahyudi.
Menurutnya, selama masyarakat tidak keberatan untuk memberikan copian KTP nya, ya tidak ada masalah. Yang menjadi masalah kemudian adalah, ketika bacabup lewat jalur independent tersebut, melakukan pemaksaan dan intimidasi.
"Saya sudah mendengar informasi itu. Bahkan ada khabar setiap KTP yang disetorkan, dihargai Rp 50 ribu. Selama KPU belum menetapkan calon, persoalan itu belum bisa dilakukan penindakan. Beda jika memang sudah ada penetapan oleh KPU, segala macam bentuk pelanggaran seperti itu, jelas melanggar aturan dan bisa kita laporkan ke Polisi," tambah Wahyudi yang mewanti-wanti agar masyarakat, tidak tergiur bujuk rayu apapun terkait pilkada bupati malang nanti. [yog/kun]
sumber : beritajatim.com
